PAGAR ALAM — Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam resmi menetapkan Maklumat Pelayanan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam, Desi Elviani, S.E., MM. Maklumat ini memuat janji tertulis dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun staf di lingkungan Dinas Kesehatan
PAGAR ALAM — Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam resmi menetapkan Maklumat Pelayanan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam, Desi Elviani, S.E., MM.
Maklumat ini memuat janji tertulis dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun staf di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku.
Isi Maklumat Pelayanan
Dalam dokumen resmi tersebut, seluruh aparatur dan staf Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam berikrar:
“Dengan ini kami, Aparatur Sipil Negara dan seluruh staff Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam berjanji untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.”
Pernyataan teguran dan kesiapan menerima sanksi hukum ini menegaskan integritas jajaran Dinas Kesehatan dalam menjaga kualitas dan keandalan setiap layanan kesehatan publik di Pagar Alam.
Motto Pelayanan: “5S”
Untuk mendukung terciptanya lingkungan pelayanan yang ramah dan humanis, Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam juga menerapkan motto pelayanan “5S”, yaitu:
Senyum — Memberikan kesegaran dan kehangatan dalam menyambut masyarakat.
Salam — Membuka komunikasi dengan norma kesopanan.
Sapa — Proaktif dan ramah dalam mendengarkan kebutuhan warga.
Sopan — Menjaga etika dan rasa hormat dalam bertindak.
Santun — Mengedepankan kehalusan tutur kata serta kebaikan dalam melayani.
Harapan bagi Masyarakat
Penerbitan Maklumat Pelayanan beserta motto 5S ini diharapkan dapat menjadi pedoman utama bagi seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam dalam menjalankan tugas sehari-hari. Di sisi lain, dokumen ini memberikan kepastian bagi masyarakat Kota Pagar Alam akan hak mereka untuk mendapatkan pelayanan publik yang profesional, adil, serta bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


