Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum

Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas menyiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset dan layanan pengadaan barang/jasa, penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Sub Bagian Keuangan, Kepegawaiandan Umum menyelenggarakan fungsi :
- Mengontrol penganggaran/alurkas kegiatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam;
- Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta penghasilan lainnya yang ditetapkan dengan ketenyuan perundang-undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
- Perlakuan verifikasi terhadap Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Melakukan Pelaporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- Melakukan Sistim Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA);
- Melaksanakan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
- Penyusunan dan mengirim laporan realisasi keuangan setiap bulan (laporan pertanggungjawaban keuangan);
- Melakukan rekonsiliasi keuangan dan aset setiap bulan ke Dinas PengelolaanPendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD);
- Melaksanakan verifikasi SPJ Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- Penyusunandan Penyampaian Laporan Keuangan SKPD kepada Walikota Pagar Alam up.Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah setiap tahun;
- Pelaksanaan pembayaran/pemotongan gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya;
- Penyusunan/membuat daftar gaji dan tunjangan daerah lainnya;
- Pelaksanaan pengendalian administrasi perjalanan dinas baik untuk Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam maupun UPTD;
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan baik internal maupun eksternal dari auditor;
- Menerima laporan penerimaan daerah/retribusi dari masing masing UPTD dan melaksanakan pemungutan penerimaan daerah (pajak) dari bendahara/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
- Membuat rekomendasi terhadap pungutan/retribusi dari UPTD yang tidak mencapai target;
- Pelaksanaan inventarisasi barang milik negara baik barang milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam dan UPTD;
- Penghapusan barang milik negara baik barang milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam dan UPTD;
- Melakukan penyusunan dan pengelolaan data inventaris barang berupa Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Kartu Inventaris Barang (KIB) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam;
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan dan aset Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- Pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi kepegawaian;
- Penyiapan bahan rencana penyusunan kebutuhan formasi pegawai, mutasi pegawai, pemberhentian, pensiun,kenaikan pangkat, gaji berkala, cuti, pemberian penghargaan dan proses legalisir;
- Pelaksanaan usaha-usaha peningkatan pendidikan/pelatihan struktural, teknis dan fungsional, ujian dinas dan penyesuaian ijazah, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta pengembangan karier pegawai;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
- Pengaturan dan pelaksanaan tata cara urusan disiplin pegawai;
- Pelaksanaan perhitungan angka kredit tenaga kesehatan bagi jabatan fungsional;
- Pelaksanaan dan pengelolaan ketatausahaan termasuk surat menyurat dan kearsipan;
- Pelaksanaan dan pengelolaan urusan perlengkapan;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah;
- Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- Pembinaan dan pelaksanaan rumah tangga organisasi dan tatalaksana;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;