Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran dilingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam;
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi dilingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam;
- Pengkoordinasianpelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam;
- Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi dilingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam;
- Pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pagar Alam sesuai dengan tugas dan fungsinya;